B Berita24Nonstop
Politik

RUU Perampasan Aset Kian Dekat, DPR Janji Disahkan Desember 2026

Oleh Admin Redaksi · 26 Aug 2026, 02:46 · 21x dibaca

RUU Perampasan Aset Kian Dekat, DPR Janji Disahkan Desember 2026
JAKARTA — Komisi III DPR RI memasang target tinggi untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan payung hukum pemburu aset koruptor ini bakal resmi disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI, Desember 2026. Habiburokhman menyebut pihaknya kini tinggal memanfaatkan sisa 8 minggu masa sidang efektif untuk mengebut pembahasan. "Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026," tegas Habiburokhman, Selasa (25/8/2026). Tahapan Marathon dalam 8 Minggu. Untuk mengejar tenggat waktu akhir tahun, DPR telah menyusun agenda padat yang meliputi: • Penyerapan Aspirasi: Gelar RDPU dan penghimpunan masukan tertulis dari publik. • Harmonisasi & Matrik: Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan rapat kerja (Raker) bersama pemerintah. • Finalisasi: Pengesahan Tingkat I di komisi hingga Pengesahan Tingkat II di Paripurna. Suara Publik: Dukung Keras, Tapi Waspada Penyalahgunaan Wewenang Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali RDPU dan 3 kunjungan kerja ke daerah. Dari serapan tersebut, dinamika pendapat masyarakat terbagi dalam dua fokus utama: 1. Memiskinkan Koruptor: Publik mendukung penuh keberadaan RUU ini demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery). 2. Cegah Pasal Karet: Masyarakat mendesak agar RUU disusun ekstra cermat agar tak menjadi alat politik atau memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. DPR menegaskan masih membuka ruang bagi elemen masyarakat yang ingin menyerahkan draf masukan secara tertulis sebelum pasal-pasal dalam RUU ini dikunci.